Ketua Perbuatan Kejahatan Biasa( Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro berkata polisi belum menyambut informasi kepada Iptu Rudiana. Papa Muhammad Rizky nama lain Eky. Peliputan itu dicoba oleh tahanan permasalahan pembantaian Vina serta Eky ke Bareskrim Polri pada Rabu( 17 atau 7).
” Kita belum memperoleh laporannya,” tutur Djuhandhani di Alun- alun Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis( 18 atau 7).
Djuhandani menarangkan tiap pelaporkan terbuat di Sentra Jasa Kepolisian Terstruktur( SPKT). Sehabis itu, pihak dinas pembedahan hendak melanjutkan ke bagian cocok dengan permasalahan yang dikabarkan itu.
” Hingga dikala ini informasi diteruskan ke mana kita belum ketahui, Dittipidum belum menyambut,” ucap jenderal bintang 2 itu.
Kala ditanya perkembangan pengecekan Iptu Rudiana oleh Bagian Pekerjaan serta Penjagaan( Div Propam) Polri, Djuhandani sungkan menanggapi. Ia mempersilakan pertanyaan ke Propam.
Djuhandani pula sungkan merespons Mengenai asumsi salah ambil kepada Pegi Setiawan. Pegi sudah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat( Jabar) berakhir Badan Juri Majelis hukum Negara Bandung menyudahi penentuan terdakwa Pegi tidak legal.
Djuhandani balik tidak menanggapi persoalan badan alat apakah hendak mengecek Ketua Reserse Pidana Biasa( Dirreskrimum) Polda Metro Berhasil Kombes Surawan. Ia justru menyinggung cara permasalahan pembantaian Vina serta Eky sudah di informasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Polri Komjen Ajaran Widada.
Ketua Perbuatan Kejahatan
” Kemarin telah di informasikan Pak Kabareskrim oleh Pak Kapolri betul,” ucapnya sembari berjalan berangkat meninggalkan reporter.
Lebih dahulu, salah satu tahanan, Hadi Saputra memberi tahu Iptu Rudiana atas permasalahan asumsi penganiayaan ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana diucap sudah tiba sampai memforsir para tahanan permasalahan pembantaian Vina serta Eky meminum air berkemih.
” Macam- macam betul wujud penganiayaan yang dirasakan oleh konsumen kita, dari mulai diinjak- injak, setelah itu bogem mentah, kunci gembok dipukulkan ke kepala hingga rusak kepalanya serta lain serupanya,” tutur daya hukum para tahanan Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu( 17 atau 7).
Informasi kepada Rudiana teregister dengan no: LP atau B atau 235 atau VII atau 2024 atau SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Artikel 422 KUHP serta atau ataupun Artikel 351 Bagian( 2) KUHP, Artikel 333 Bagian( 1) KUHP, Artikel 335 Bagian( 2) KUHP, Artikel 242 Bagian( 2) KUHP.
Viral mahasiswa indonesia membuat pesawat => Suara4d